Berlaku 1 Oktober 2020, Wali Kota Cirebon Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 2 Oktober 2020, 16:36 WIB
Walikota Cirebon Nasrudin Azis.*
Walikota Cirebon Nasrudin Azis.* //Humat Pemkot Cirebon

Pemkot memberlakukan sanksi tegas ini dikarenakan masih banyak masyarakat kota Cirebon yang tidak mempedulikan protokol kesehatan, seperti di tempat umum banyak masyarakar yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.

Padahal, penggunaan masker merupakan salah satu upaya penting agar angka kasus Covid-19 khususnya di Kota Cirebon bisa menurun.

Baca Juga: Pilkada Tinggal Menghitung Bulan, Ma’ruf Amin Minta Polri Jamin Keamanan Pemilu Berjalan Baik

 

Azis menjelaskan, Pemkot Cirebon telah menyiapkan rancangan dan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Cirebon. Termasuk kemungkinan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila kondisi pandemi di Kota Cirebon kian memburuk.

Namun, Azis menjelaskan pihaknya masih belum akan menerapkan PSBB maupun pembatasan aktivitas masyarakat atau jam malam.

Pemkot Cirebon tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan yang bisa berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Singkap Kebenaran Dibalik Kasus Penembakan di Papua, Mahfud MD Putuskan Bentuk TGPF

Dia juga mempersilahkan aktivitas ekonomi agar tetap berjalan dengan memperhatikan protokol-protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker pada saat kegiatan jual-beli dan memperhatikan jarak.

“Yang kami inginkan adalah masyarakat Kota Cirebon dan pelaku-pelaku usaha di Kota Cirebon harus benar-benar melaksanakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah