Tak Dapat Izin Bupati karena Covid-19, Acara Muludan Tahunan di Kabupaten Cirebon Batal Dilaksanakan

- 2 Oktober 2020, 15:10 WIB
BUPATI Cirebon Imron Rosyadi
BUPATI Cirebon Imron Rosyadi /Pikiran Rakyat/ Egi Septiadi/

PR CIREBON – Pelaksanaan Muludan di Kabupaten Cirebon batal dilaksanakan lantaran tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Seperti diketahui, Pemkab Cirebon saat ini sedang berupaya untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 dibeberapa wilayah di Kabupaten Cirebon.

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui foto yang diunggah pada akun instagram @humas.cirebonkab, secara resmi tidak merekomendasikan pelaksanaan muludan digelar disejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon pada tahun ini.

Baca Juga: Semua Bisa Punya Emas, Berikut Daftar Harga Minigold yang Terjangkau Semua Kalangan

Seiring dengan jumlah peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, upaya ini dilakukan untuk menekan angka peningkatan kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag, Pemkab Cirebon melarang kegiatan muludan tahun ini, demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penyebaran virus Corona di Kabupaten Cirebon saat ini menunjukkan tren kasus yang semakin naik, berdasarkan pada angka penambahan kasus positif.

Baca Juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kuasa Hukum Pinangki Bantah Keterlibatan Hatta Ali dan Burhanuddin

Pemkab merasa upaya yang telah dilakukannya sudah tepat. Jika muludan masih diadakan pada situasi pandemi, maka angka kasus positif Covid-19 akan semakin sulit untuk dikendalikan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram Humas Kabupaten Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x