Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kuasa Hukum Pinangki Bantah Keterlibatan Hatta Ali dan Burhanuddin

- 2 Oktober 2020, 14:50 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PR CIREBON – Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali dan (Jaksa Agung) ST Burhanuddin sempat terseret dalam kasus Djoko Tjandra, meskipun pihak Pinangki Sirna Malasari membantah mengaitkan nama tersebut ke dalam kasus ini.

Hal itu seperti yang dikatakan kuasa hukum jaksa Pinangki, Jefri Moses, mengatakan tidak ada peran Jaksa Agung Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA untuk terpidana Djoko Tjandra.

"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini tidak ada itu peran Jaksa Agung ST Burhanuddin," kata Jefri dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Jadi Karakter Superhero Muslim Pertama, MCU Resmi Gaet Aktris Iman Vellani Perankan Ms Marvel

Jefri juga memastikan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.

Menurut Jefri, Pinangki juga merasa bingung ketika nama Jaksa Agung dan Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut. Selain itu, Pinangki juga tidak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya.

"Padahal 'kan mbak Pinangki tidak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak tidak mau ini jadi fitnah," lanjut Jefri.

Baca Juga: Comeback dengan 'Lovesick Girls', BLACKPINK Ungkap Kolaborasi Menyenangkan dengan Cardi B

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama adalah penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x