Dalam surat edaran tersebut juga dituliskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat di lingkungan setempat hanya bersifat internal dengan memperhatikan protokol-protokol kesehatan yang ada.***
Dalam surat edaran tersebut juga dituliskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat di lingkungan setempat hanya bersifat internal dengan memperhatikan protokol-protokol kesehatan yang ada.***
Editor: Nur Annisa
Sumber: Instagram Humas Kabupaten Cirebon