Jelang Demo Akbar Omnibus Law 3 Hari, Gatot : KAMI Dukung Langkah Konstitusional Buruh Indonesia

- 2 Oktober 2020, 16:09 WIB
Gatot Nurmantyo diduga lakukan pencemaran nama baik pada PMII Bandung.*
Gatot Nurmantyo diduga lakukan pencemaran nama baik pada PMII Bandung.* /ANTARA/Zuhdiar Laeis/ANTARA

PR CIREBON - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa dirinya mendukung aksi mogok nasional para buruh, untuk menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Ciptaker.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya.

Sementara makna omnibus law artinya satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang untuk menyasar isu besar di sebuah negara.

Baca Juga: Poin Penting Atasi Covid-19 Bukan 3M, dr Tirta: Masker Susah Dibeli, Masyarakat Lebih Butuh Makan

Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.

Omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini.

Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia.

Baca Juga: Garuda Tampil Beda dengan Pesawat Pakai Masker, Bukti Kampanye Protokol Kesehatan Tekan Covid-19

Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital. Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik.

Sebab menurut Gatot, aksi mogok nasional yang rencananya akan berlangsung pada 6 sampai 8 Oktober 2020 tersebut merupakan hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara ini.

Karena dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja banyak hal yang di anggap sangat merugikan para pekerja khususnya para Buruh di Indonesia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: DPR RI RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x