Belum Berikan Pesangon, 68 Mantan Buruh PT Yamakawa Cirebon Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban

- 3 Juni 2020, 21:00 WIB
PROSES Audiensi Buruh PT Yamakawa Ciebon di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.*
PROSES Audiensi Buruh PT Yamakawa Ciebon di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.* //Egi Septiadi/PRMN

 

PR CIREBON - Sebanyak 68 orang mantan karyawan yang di-PHK PT. Yamakawa Rattan Industri Plumbon Kabupaten Cirebon, mendesak pihak perusahaan mengikuti peraturan tenaga kerja setelah mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja.

Hal tersebut tertuang dalam audiensi dengan pihak perusahaan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, komisi IV DPRD dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) pada Rabu, 3 Juni 2020.

Pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com di lokasi, proses audiensi yang digelar di ruang Komisi IV itu belum memberikan titik terang, bahwa apa langkah yang diambil pihak perusahaan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu memberikan pesangon bukan memberikan kompensasi usai PHK dilakukan.

Baca Juga: Kisah Pilu Berujung Kematian: Gajah Hamil Mati di Sungai Setelah Diberi Nanas Berisi Bahan Peledak

Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi mengatakan, proses audiensi yang digelar sebetulnya sudah cukup bagus, di mana tujuannya sendiri dalam menekan perusahaan mengikuti sebuah aturan.

Adapun kedepannya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama pada kemudian hari tentu cukup baik, walaupun sampai detik ini belum ada keputusan yang pasti dari pihak perusahaan, karena perwakilan perusahaan yang pada audiensi belum bisa memberikan keputusan.

"Tuntutan kami sendiri hanya satu yaitu berikan pesangon sesuai aturan tenaga kerja, aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan pasal 164 ayat 1, jika langkah PHK sebagai langkah terakhir perusahaan kepada karyawan kami menerima asalkan dipenuhi," desaknya.

Baca Juga: Inggris dan Sekutu 'Five Eyes' Bicarakan Potensi Eksodus Hong Kong

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x