Jelang Demo Akbar Omnibus Law 3 Hari, Gatot : KAMI Dukung Langkah Konstitusional Buruh Indonesia

- 2 Oktober 2020, 16:09 WIB
Gatot Nurmantyo diduga lakukan pencemaran nama baik pada PMII Bandung.*
Gatot Nurmantyo diduga lakukan pencemaran nama baik pada PMII Bandung.* /ANTARA/Zuhdiar Laeis/ANTARA

Baca Juga: Hikmah Deklarasi Dihadang Massa, KAMI: Sudah Seharian, Pendemo Bayaran Harus Dikasih Rp1 Juta

Adapun salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, adalah menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan.

RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati

Meniadakan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), sehingga penentuan upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Tenaga Medis Indonesia Terbatas, Satgas Covid-19: Kini, Masyarakat Ujung Tombak Pandemi

Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam RUU Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.

Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal. Draft RUU Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun. Pemerintah telah menghapus pasal 167 UUK yang isinya mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Teror terhadap Ulama dan Rumah Ibadah Meningkat, Hidayat Nur Wahid Usulkan Bentuk RUU dan Panja

Oleh karena itu Gatot Nurmantyo sangat mendukung sekali aksi Mogok Nasional yang akan di lakukan oleh Seluruh Buruh.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: DPR RI RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah