PR CIREBON - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan terkait pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW pun meminta Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, tindakan tersangka Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.
Baca Juga: Tak Khawatir 500 Kasus Covid-19 Tiap Hari, Anies Baswedan: Itu Hanya Angka, Buktikan Serius Testing
"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih lagi, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum," kata Kurnia, Selasa, 18 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pinangki diberikan pendampingan dengan alasan ia masih bagian dari satuan Korps Adhyaksa meskipun statusnya dalam penahanan atau tersangka.
Kurnia menjelaskan, pelanggaran etika karena tersangka Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.
Baca Juga: RUU Ciptaker Bahaya Ubah Pendidikan Jadi Komoditas Bisnis, Asing Masuk dan Aspek Kebudayaan Hilang
Lalu pelanggaran hukum karena tersangka Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung.