Pengungkapan Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Sepakat Membagi Kasus Menjadi Tiga Klaster

- 15 Agustus 2020, 12:00 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

PR CIREBON - Kabareskrim Polri Komjen Listiyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga bagian penyidikan dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.

Dari penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima dari enam orang di antaranya ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi.

Baca Juga: Romantis hingga Misteri, Berikut Rekomendasi Drama Asia yang Siap Menemani Santai di Akhir Pekan

“Dari hasil gelar perkara bersama, kami sepakat membagi peristiwa (kasus) Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster,” ujar Komjen Listiyo Sigit dalam konfrensi pers secara daring di Mabes Polri, Jumat, 14 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Lityo mengungkapka, bagian pertama dari kasus terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada 2008 dan 2009.

Terkait hal ini, Listyo berharap masuknya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengusutan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kenapa Pinangki Masih Berstatus sebagai Jaksa?

“Di mana nanti, akan kita dalami bersama-sama (KPK), terkait dengan penyalahgunaan kewenangan pada saat itu,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x