PR CIREBON - Kuasa hukum dari terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya dengan buronan kelas kakap tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking.
Hal yang paling disoroti dalam pemeriksaan ini adalah mendalami bagaimana cara Anita melobi Brigjen Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Salah Satunya agar Tidak Melarikan Diri
"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan. Peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut," ujar Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Awi menjelaskan, bahwa Anita merupakan jembatan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo, karenanya pihaknya akan mendalami secara terperinci cara Anita menghubungkan komunikasi antara Djoko Tjanda dengan Prasetijo.
"Tentunya penyidik akan menggali mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan tidak langsung jadi begitu," tuturnya.
Baca Juga: Dari Gilang Bungkus hingga Dosen Swinger, Deretan Kasus Pelecehan Seksual Viral yang Tuai Sorotan
Meski demikian, Awi mengatakan suluruh hasil pemeriksaan Anita akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Prasetijo dan saksi lainnya, karena pihaknya tidak ingin percaya begitu saja dengan pernyataan yang diucapkan oleh Anita.