Pengacara Djoko Tjandra Ditahan, Polri Sebut Pemrotes Silahkan Uji di Sidang Praperadilan

- 10 Agustus 2020, 10:23 WIB
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri.*
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri.* /

PR CIREBON - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memang resmi dipenjarakan dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak Sabtu, 08 Agustus 2020, tetapi Mabes Polri mempersilahkan bila ada pemrotes mau mengajukan permohonan praperadilan karena tidak terima atas penahanan tersebut.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta pada Minggu, 09 Agustus 2020

Baca Juga: HARI INI PNS Berbahagia, Gaji Ke-13 Cair dengan Besaran Beragam Sesuai PMK

Lebih lanjut, Argo menegaskan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Adapun ini sebagai jawaban atas kedatangan Anita Kolopaking yang berujung penahanan.

Tepatnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat dengan ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Baca Juga: Endus Kesalahan Bansos Pekerja, FITRA: Bu Menaker Buka Data Penerima Dong

Bila ditelisik ke belakang, Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat karena sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Pada akhirnya, Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.

Saat itu, Polisi menilai Anita yang menjadi salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra, sehingga penahanan adalah hak penyidik.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x