Berkapasitas Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Lancarkan Serangan dengan Surati Kejagung

- 2 Agustus 2020, 15:30 WIB
Narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra
Narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra /(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

PR CIREBON - Otto Hasibuan telah ditunjuk resmi menjadi kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra (Djoktjan).

Untuk itu, Otto Hasibuan mulai membentengi atau melancarkan jurus pembelaan dengan mempertanyakan penahanan Djoktjan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim.

Dalam serangan itu, Otto menyatakan tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoktjan, sebagaimana mengacu dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

Baca Juga: TikTok Berpeluang Masuk Pasar AS usai Investor ByteDance Berniat Membeli dengan Harga Fantastis

"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," ungkap Otto dalam pernyataan resmi di Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu, 1 Agustus 2020 malam.

Pasalnya, Otto berpendapat dalam PK tersebut, Djoktjan hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara.

"Djoko diminta untuk membayar denda sebesar Rp15 juta dan assetnya dirampas hingga Rp500 milliar lebih. Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelas Otto.

Baca Juga: Sidak Dadakan Transjakarta, Anies Baswedan Cecar Jajaran Direksi terkait Sistem Ganjil Genap

Atas dasar itu, Otto mengaku akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penegak hukum lainnya.

Lebih khususnya, penyuratan itu untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoktjan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x