Tak Ada Eksekusi Penahanan Terhadap Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: Selama ini Dia Tidak Buron

- 2 Agustus 2020, 06:27 WIB
Pengacara Otto Hasibuan.
Pengacara Otto Hasibuan. /Antara

PR CIREBON - Pengacara kawakan Otto Hasibuan telah resmi menjadi pembela terpidana kasus hak tagih Bank Bali atas permintaan keluarga Djoko Tjandra.

 

Otto Hasibuan selaku pengacara Djoko Tjandra mulai mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap kliennya.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Siap-siap Rogoh Kocek Lebih, Biaya Langganan Netflix Naik Mulai Agustus 2020

Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra.

Ia pun menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas," katanya.

Baca Juga: Dari Baim Wong hingga Deddy Corbuzier, Berikut YouTuber Indonesia yang Meraup Untung hingga Miliaran

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x