PR CIREBON - Platform nonton streaming populer, Netflix, mulai memberlakukan tarif baru pada Agustus tahun 2020 usai dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix dalam keterangan tertulis kepada ANTARA, Sabtu seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Biaya berlangganan terbaru Netflix telah dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Baca Juga: Fakta Menarik So Junghwan TREASURE, Visual Penuh Pesona Sekaligus Idol Termuda dalam Industri K-Pop
Platform tersebut mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan yang baru.
Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambahkan PPN 10 persen.
Baca Juga: Terjang Jalan Setapak dan Jurang, Ganjar Pranowo Berikan Daging Kurban ke Desa Terpencil di Klaten
Biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak, sementara Paket Dasar menjadi Rp120.000 dari Rp109.000.