PR CIREBON - Buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap di Malaysia dengan pendekatan police to police.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, setelah Djoko Tjandra berhasil ditangkap Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bersinergi memburu puluhan buron koruptor lainnya.
Berdasarkan catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga saat ini masih tersisa 39 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Baca Juga: Raih Banyak Cinta dan Popularitas di Asia, Lee Kwang Soo Ungkap Kemungkinan Tinggalkan 'Running Man'
Bamsoet menyatakan, menangkap dan membawa kembali buronan Djoko Tjandra perlu diapresiasi karena membuktikan pimpinan Polri berhasil mengatasi berbagai hambatan untuk menangkap Djoko Tjandra yang bersembunyi di luar negeri.
"Namun, keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama. Karena publik masih mencatat ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum,’’ kata Bamsoet dalam keterangannya ditulis, Sabtu, 31 Juli 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Bamsoet mengatakan, masyarakat masih ingat Djoko Tjandra menghilang serta terus bersembunyi sejak awal tahun 2000-an. Ia yang berstatus sebagai buronan kejaksaan, diketahui bebas keluar masuk Indonesia.
Baca Juga: Tak hanya 2 Tahun, Hukuman untuk Djoko Tjandra Dipastikan Lebih Berat dari yang Diperkirakan
Sebagai seorang buronan, Djoko Tjandra justru mendapatkan keleluasaaan karena ada oknum aparat penegang hukum yang berkonspirasi dengannya, membentengi setiap gerak-geriknya.