PR CIREBON - Komisi III DPR RI yang menangani hukum, rupanya kini berada dalam posisi terdesak. Pasalnya, sejumlah pihak banyak mengusulkan agar mereka mau menggunakan hak angket dalam perkara kasus Djoko Tjandra.
Tepatnya, hal ini diusulkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak agar DPR menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan guna mengusut buronan korupsi hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," ungkap Peneliti ICW, Donal Fariz dalam keterangan yang dikutip dari Warta Ekonomi pada Minggu, 26 Juli 2020.
Baca Juga: Tiongkok Makin Tamak Kuasai Laut China Selatan, Sasar Dua Pulau yang Buat Australia Memihak AS
Sebagaimana telah diberitakan Warta Ekonomi dari Republika dengan judul " Didesak Gunakan Hak Angket Buat Ciduk Djoko Tjandra, DPR Jawab..."
Namun demikian, usulan itu ternyata baru bisa diputuskan usai Komisi III menggelar rapat gabungan dengan aparat hukum terkait.
"Tentu pada akhirnya apakah untuk kasus ini perlu dibentuk Pansus Angket atau tidak maka kalau menurut pandangan saya Komisi III perlu rapat dengar pendapat atau RDP dulu secara gabungan," ungkap Arsul Sani yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, seperti yang dikutip dari Republika melalui Warta Ekonomi pada Minggu, 26 Juli 2020.
Dalam detailnya, rapat gabungan itu tetap perlu digelar dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Denda PSBB Transisi Jakarta Capai Miliaran, Bukti Masyarakat Masih Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Melalui rapat itu, anggota dapat mengetahui apa yang telah dikerjakan masing-masing institusi dalam rangka menyelidiki kasus buron BLBI dan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.