Perubahan Nama Telah Disetujui Ketua DPR, Berikut Perbedaan antara RUU HIP dan BPIP

- 16 Juli 2020, 18:35 WIB
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.*
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.* /Instagram @puanmaharaniri/

PR CIREBON - Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), lima menteri telah mewakili pemerintah untuk menyerahkan pernyataan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ia menyatakan, perubahan nama RUU telah disetujui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga: Buka Suara Soal Prostitusi Artis, Robby Abbas: Akan Terus Terjadi Tanpa Pernah Berakhir

"RUU ini memang merespons dulu perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila," kata Mahfud di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Terdapat tiga dokumen yang dalam surat Presiden, terdiri dari satu dokumen resmi dari Presiden kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, dua lampiran lainnya mengenai RUU Badan Pembinaan Ideologi Negara, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini sudah ada.

Mahfud pun menambahkan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP yang tidak dimasukan dalam RUU BPIP.

Baca Juga: Berniat Permanenkan Belajar Jarak Jauh, DPR Beri Cercaan untuk Nadiem Makarim

Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x