Denda PSBB Transisi Jakarta Capai Miliaran, Bukti Masyarakat Masih Tak Patuhi Protokol Kesehatan

- 26 Juli 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB di DKI Jakarta.*
Ilustrasi penerapan PSBB di DKI Jakarta.* /

PR CIREBON - Kasus Covid-19 di Indonesia terus melesat naik. Hingga, Minggu, 26 Juli 2020 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia hampir menyentuh angka 100.000.

Jakarta menjadi salah satu daerah yang paling terdampak akibat Covid-19 hingga berbagai macam kebijakan dilakukan, salah satunya penerapan PSBB.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat hingga Jumat, 24 Juli 2020 denda pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga: 5 Rumor Lucu dan Nyeleneh yang Terjadi di K-pop: Kim Jong Un Penggemar Berat Irene Red Velvet

Berdasarkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, total denda keseluruhan senilai Rp1.100.410.000,00, yang terdiri atas denda perorangan sejumlah Rp664.060.000,00; denda tempat/fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000,00; serta kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000,00.

Pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP tersebut demi memastikan protokol kesehatan selama PSBB transisi ini berjalan.

Dilansir dari Antara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pengawasan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker dengan sanksi yang beragam sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Baca Juga: Polisi Nyatakan Editor Metro TV Bunuh Diri, Kasus Kematian Belum Usai dan Masih Mencari Titik Terang

"Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang, akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Arifin.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x