PR CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memastikan pasca berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid III berakhir Jumat 12 Juni 2020 kemarin.
Pemkot Cirebon pun mengajukan PSBB Proposional di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cirebon tidak ada penyekatan.
Baca Juga: Changmin TVXQ Umumkan Rencana Pernikahan pada September 2020
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Yoyon Indrayana menjelaskan, setelah PSBB ketiga ini berakhir, penutupan delapan ruas jalan mulai tanggal 12 Juni tidak lagi dilakukan, dengan demikian lalu lintas kendaraan kembali normal.
“Tidak ada lagi penutupan jalan, ruas jalan yang sebelumnya ditutup kembali di buka," ungkap Yoyon Jumat.
Baca Juga: Demi Layani Wisatawan Berswafoto, Kaki Seekor Anak Singa Sengaja Dipatahkan
Diketahui sebelumnya, selama diberlakukannya PSBB di Kota Cirebon sejumlah ruas jalan ditutup pada jam tertentu guna mengurangi mobilitas dan aktivitas warga.
Ada delapan ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Cipto dari arah Jalan Pemuda, Jalan Siliwangi (selatan), Jalan Kartini, Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Pasuketan, Jalan Ciremai Raya (Perumnas Gunung), Jalan Kalitanjung, Jalan Sudirman (penggung).***