Timbulkan Bau Tidak Sedap, Warga Keluhkan TPS Liar di Kecamatan Kedawung Cirebon

- 13 Juni 2020, 06:25 WIB
PAPAN imbauan larangan buang sampah terpasang, tumpukan sampah masih terjadi di TPS liar Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.*
PAPAN imbauan larangan buang sampah terpasang, tumpukan sampah masih terjadi di TPS liar Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.* // Egi Septiadi / PRMN

PR CIREBON - Warga dan pengguna jalan di Jalur Pantura Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, mengeluhkan bau tidak sedap yang ditimbulkan dari tumpukkan di TPS liar.

"Saya sebagai warga dan pengguna jalan tentunya merasa tidak nyaman, selain bau, dipandangnya juga tidak nyaman, karena sampah terlihat menumpuk," kata Mila kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.

Berdasarkan pantauan, TPS liar yang berlokasi tepat di pinggir Jalur Pantura tersebut sudah lama menjadi lokasi warga membuang sampah.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Fasilitasi Rapid Test dan Swab Test Bagi Santri yang Kembali ke Pondok Pesantren

Padahal, sudah terpasang papan imbauan dan sanksi bagi warga atau siapapun yang membuang sampah di lokasi tersebut.

"Dilarang buang sampah di sini! Perda Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat 1 (Pidana kurungan 6 Bulan atau denda 50 juta)," demikian bunyi imbauan yang terpasang itu.

Namun, tetap saja beberapa masyarakat masih sering membuang sampah di sana.

Sementara sejauh ini belum ada tindakan dari pihak yang berwenang untuk mengatasi tumpukan sampah tesebut.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x