Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan Covid-19 dengan memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar virus corona.
Namun, Satpol PP DKI Jakarta sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan agar pihaknya tidak perlu memberikan sanksi.
Baca Juga: Tiongkok Makin Tamak Kuasai Laut China Selatan, Sasar Dua Pulau yang Buat Australia Memihak AS
Rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per 24 Juli 2020 adalah:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
Baca Juga: Warganya Terima Paket Berupa Biji, Tiongkok Dicurigai Menginvasi AS dengan Tanaman Misterius
Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000,00 dan tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000,00. Dengan demikian, total keseluruhan menjadi Rp94.550.000,00.