Tak hanya 2 Tahun, Hukuman untuk Djoko Tjandra Dipastikan Lebih Berat dari yang Diperkirakan

- 1 Agustus 2020, 12:56 WIB
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /

PR CIREBON - Terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap di Malaysia.

Djoko Tjandra diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tak hanya berlangsung dua tahun.

Baca Juga: Jadi Rudal Pertama dari Kedalaman Bumi, Iran Klaim Telah Meluncurkan Rudal dari Bawah Tanah

Atas pelanggaran yang Djoko Tjandra lakukan selama pelariannya, ia bisa saja dijatuhi hukuman lebih lama dari dugaannya. 

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud seperti dikutip dalam akun Twitter resminya, yang dlansir dari RRI.

Mahfud mengatakan sejumlah pidana yang dilakukan selama dirinya melarikan diri diantaranya, pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta penyuapan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Menjadi Pernyataan Tegas Hukum Negara Tidak Bisa Dipermainkan

"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," ucap Mahfud.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x