Usai Djoko Tjandra Ditangkap, Pakar Politik Sebut Ada 3 Hal yang Masih Menjadi Perhatian Publik

- 1 Agustus 2020, 14:45 WIB
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta /Lensa Purbalingga/

PR CIREBON - Buronan kelas kakap terkait kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko Tjandra berhasil diringkus polisi di Malaysia dan kembali di Indonesia pada Kamis, 31 Juli 2020.

Sebelum ditangkap, Djoko Tjandra telah menjadi buronan yang hidup dalam pelarian mewahnya sejak 11 tahun lalu saat ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Politik dan keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengatakan, tiga hal yang harus dilakukan usai terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra diringkus pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadi Rudal Pertama dari Kedalaman Bumi, Iran Klaim Telah Meluncurkan Rudal dari Bawah Tanah

"Pertama Djoko Tjandra harus menuntaskan masalah hukum dia. Harus menjalani hukuman dua tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri tahun 2008 lalu," kata Guru Besar Unpad, Sabtu, 1 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Kedua, Muradi mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelusuri dugaan adanya aliran dana untuk memudahkan yang bersangkutan keluar masuk Indonesia dan mendapatkan fasilitas.

Baca Juga: Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Menjadi Pernyataan Tegas Hukum Negara Tidak Bisa Dipermainkan

"Lalu ketiga, dan yang menarik, bagaimana mendalami tingkat keterlibatan dari oknum-oknum di Polri yang kemudian berindikasi pada tata kelola polri yang baik," sebutnya.

Muradi mengungkapkan, saat ini yang baru mendapatkan hukuman hanya Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x