PR CIREBON - Bergulirnya proses hukum terhadap kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra membuat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara.
Secara tegas, ia mengatakan bahwa siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra harus siap dipidanakan.
Melansir dari RRI, hal tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 1 Agustus 2020.
Meski pada awalnya, ia hanya bermaksud menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.
Baca Juga: Mulai Hari Ini hingga Besok Jadi Perkiraan Arus Balik Idul Adha 2020 di Jabar
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyebutkan tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra, yakni penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud dalam cuitannya.
Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Baca Juga: Perpanjang Masa Darurat Pandemi Covid-19, WHO: Ini Krisis Kesehatan yang Terjadi Sekali dalam Seabad
Sebagai informasi, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.