Dalam durasi buron belasan tahun, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Baca Juga: Jadi Korban Iklan, Konsumen Asal Tiongkok Bicarakan Nasib Apes usai Uji Coba Produk yang Dibelinya
Untuk itu, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu jenderal sebagai tersangka yang diduga terlibat membantu proses pelarian Djoko Tjandra, tiada lain mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio.***