Mahfud MD Tegas terhadap Djoko Tjandra, Nyatakan Siap Hukum Siapapun yang Lindungi Terpidana Korupsi

- 2 Agustus 2020, 13:30 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD.*
Menko Polhukam RI, Mahfud MD.* /Dok. Kemenko Polhukam RI./

PR CIREBON - Bergulirnya proses hukum terhadap kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra membuat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara.

Secara tegas, ia mengatakan bahwa siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra harus siap dipidanakan.

Melansir dari RRI, hal tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Meski pada awalnya, ia hanya bermaksud menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.

Baca Juga: Mulai Hari Ini hingga Besok Jadi Perkiraan Arus Balik Idul Adha 2020 di Jabar

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyebutkan tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra, yakni penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud dalam cuitannya.

 Baca Juga: Perpanjang Masa Darurat Pandemi Covid-19, WHO: Ini Krisis Kesehatan yang Terjadi Sekali dalam Seabad

Sebagai informasi, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Dalam durasi buron belasan tahun, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.

Baca Juga: Jadi Korban Iklan, Konsumen Asal Tiongkok Bicarakan Nasib Apes usai Uji Coba Produk yang Dibelinya

Untuk itu, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu jenderal sebagai tersangka yang diduga terlibat membantu proses pelarian Djoko Tjandra, tiada lain mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah