Ungkap Djoko Tjandra Alami Kezaliman, Anita Kolopaking Tuding Ada Politisasi dalam PK JPU ke MA

- 2 Agustus 2020, 13:00 WIB
Narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra
Narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra /(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

PR CIREBON - Kasus Djoko Tjandra memang sudah memasuki babak baru usai buronan selama belasan tahun itu tertangkap dan kini sedang menjalani proses hukum kembali.

Namun rupanya, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menuding kliennya mengalami tindakan zalim usai menduga adanya politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA).

Tepatnya, kasus cessie Bank Bali memang tengah menimpa Djoko Tjandra, tetapi Anita mengungkap kliennya itu sudah menjalani banyak penahanan sebelumnya.

Baca Juga: Kalahkan AS hingga Tiongkok, Kepemimpinan Jerman Paling Disukai di 135 Negara Dunia

"Saya cukup prihatin Pak Djoko Tjandra mengalami proses ini 21 tahun, dari 1999. Pak Djoko Tjandra sudah mengalami penahanan rutan maupun tahanan kota. Dia pun bilang ke saya, Anita tolong luruskan biar masyarakat jelas," ungkap Anita dalam keterangannya pada Jumat, 31 Juli 2020.

Lebih lanjut, Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA.

Untuk alasan dugaannya itu, Anita menyebut PK itu baru diajukan jaksa 8 tahun setelah eksekusi putusan inkracht yang dilakukan terhadap Djoko.

Baca Juga: Rookie Paling Menjanjikan: TREASURE Raih 7 Prestasi dan Ukir Sejarah Baru Grup K-Pop Sebelum Debut

"Delapan tahun setelah eksekusi jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra," jelas Anita, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Artinya, Anita berpendapat adanya pesanan atau order dari kekuasaan itu, dalam hal ini jaksa yang seharusnya tidak bisa melakukan PK.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x