Ungkap Djoko Tjandra Alami Kezaliman, Anita Kolopaking Tuding Ada Politisasi dalam PK JPU ke MA

- 2 Agustus 2020, 13:00 WIB
Narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra
Narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra /(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Terlebih, Anita merujuk dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 menjelaskan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan PK.

"Jaksa melakukan PK berarti kezaliman itu by order," kata Anita.

Baca Juga: Dituding Tidak Modal, Baim Wong Mengaku Sempat Sakit Hati ke Warganet: Banyak Keluarnya Bosku

Sebagai informasi, Djoko Tjandra pernah diputus inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan pada tahun 2001.

Detailnya, putusan pengadilan saat itu menyebutkan Djoko Tjandra dilepaskan dari segala tuntutan. Hanya saja, Kejaksaan sempat menyatakan banding dan kasasi, tetapi semua itu ditolak.

Hingga pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan adanya novum atau bukti baru dengan berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini hingga Besok Jadi Perkiraan Arus Balik Idul Adha 2020 di Jabar

Pada akhirnya, MA menerima PK yang diajukan Kejagung dan menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Namun demikian, sehari jelang putusan, Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter menuju Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x