PR CIREBON - Anita Kolopaking semula hanya merupakan seorang pengacara Djoko Tjandra, tetapi belum lama ini poliis menetapkan Anita sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.
Untuk itu, Anita Kolopaking meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca-ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Tepatnya, Anita meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: MAKI Menduga Harun Masiku Sudah Mati, KPK Justru Sebut Sudah Kantongi Jejaknya Masih di Indonesia
Hal ini pun diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang membenarkan bahwa Anita Kolopaking telah mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Hanya saja, permintaan perlindungan Anita pada LPSK baru bisa diberikan setelah LPSK mendapat keterangan pasti dari Anita Kolopaking, apalagi ia berstatus tersangka.
Artinya, LPSK pun butuh informasi dari Anita untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.
Baca Juga: Takjub Incaran Jet Tempur Impian Prabowo, Nampak Mudah Usir Pesawat Mata-mata Rusia
"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi," jelas Hasto dalam keterangan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa, 04 Agustus 2020.
Sedangkan, sebelumnya Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.