Polisi Beberkan Alasan Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Salah Satunya agar Tidak Melarikan Diri

- 8 Agustus 2020, 16:50 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.*
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.* //Antara

PR CIREBON - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking.

Penahanan yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Sabtu, 8 Agustus 2020 hingga 20 hari kedepan dilakukan agar Anita tidak melarikan diri.

Juga, penahanan tersebut bertujuan agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti serta mencegah agar yang bersangkutan tak mengulangi tindak pidananya.

Baca Juga: Debut Mengesankan, TREASURE Puncaki Tangga Lagu Utama Jepang dan Rajai Headline Media Lokal Terkenal

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," ujar Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

"Kedua, merujuk Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, agar yang bersangkutan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah untuk mengulangi tindak pidananya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Park Sun Ho Alumni Produce x 101 Umumkan Wamil, Akui Ingin Dikunjungi Lee Dong Wook Selama Dinas

Penahanan itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anita kurang lebih hampir 24 jam dengan 55 pertanyaan pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x