HARI INI PNS Berbahagia, Gaji Ke-13 Cair dengan Besaran Beragam Sesuai PMK

- 10 Agustus 2020, 08:32 WIB
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, dibayarkan besok senin, 10 Agustus 2020.
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, dibayarkan besok senin, 10 Agustus 2020. /BCA/

PR CIREBON - Pegawai Negeri Sipil atau PNS berbahagia hari ini, 10 Agustus 2020 karena Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 Tahun ini bagi PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Tepatnya, besaran gaji ke 13 PNS akan cair beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung golongan.

Apalagi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13.

Baca Juga: 87 Persen Pasien Tanpa Gejala Sembuh dengan Arak Bali, Gubernur Perjuangkan Jadi Obat Covid-19

Dalam PMK itu, tercatat pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (Dipa) satuan kerja berkenaan.

Meskipun, khusus untuk Lembaga Nonstruktural (LSN) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ke13 dibebankan pada Dipa kementerian dan lembaga (K/L) atau satuan kerja induk.

Lebih lanjut, pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 akan dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima.

Baca Juga: KPAI Kritik Nadiem Makarim Soal Kurikulum Darurat, Sebut Mendikbud Tak Tegas dengan Bingungkan Guru

Kemudian berlanjut, pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM gaji atau penghasilan ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sedangkan, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS pada Lembaga Nonstruktural (LNS) dan LPP tidak dapat dilaksanakan melalui langsung ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah