PR CIREBON - Pembayaran gaji ke-13 PNS akan segera dilakukan pada bulan Agustus 2020 ini, di mana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan gaji merupakan stimulus perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Diberitakan wartaekonomi.co.id partner sindikasi Okezone dalam artikel berjudul "Fulus di Bulan Agustus, Fakta-Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS", pembayaran gaji ke-13 sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Alokasi dana anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun. Namun, untuk tanggal pasti pencairan masih belum diinformasikan oleh pihak yang terkait.
Baca Juga: Usai Djoko Tjandra Ditangkap, Pakar Politik Sebut Ada 3 Hal yang Masih Menjadi Perhatian Publik
Berikut fakta-fakta terkini terkait pencairan gaji ke-13 PNS di bulan Agustus 2020.
1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus 2020.
Baca Juga: Raih Banyak Cinta dan Popularitas di Asia, Lee Kwang Soo Ungkap Kemungkinan Tinggalkan 'Running Man'
2. Masuk ke Dalam APBN 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.