PNS Terancam Pensiun Massal usai Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

- 21 Juli 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com)
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com) /

PR CIREBON - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi golongan yang menjadi paling terdampak atas keputusan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, yakni resmi membubarkan 18 lembaga negara.

Lebih lanjut, hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Tepatnya, Paryono mengungkapkan bahwa jika akan ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat disalurkan saat terjadi perampingan organisasi, seiring dengan usia yang sudah mencapai 50 tahun dan dengan masa kerja 10 tahun, maka ia akan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Bak Ejek Hukum Indonesia, Beredar Foto Selfie Djoko Tjandra dengan Petinggi Polri di Kalimantan

Namun dalam pelaksanaannya nanti, PNS tersebut akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun dapat dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," ungkap Paryono di Jakarta pada Minggu, 19 Juli 2020.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan kemungkinan PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain dalam usia belum mencapai 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun, maka yang terjadi ia akan diberikan uang tunggu paling lama lima tahun.

Baca Juga: Disebut Lambat Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo, Polisi: Sudah Disampaikan, Jasad Jadi Kendalanya

Artinya, bila dalam masa tunggu lima tahun PNS tidak dapat disalurkan juga, maka ia akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaian.

Namun demikian, semua kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian, khususnya rotasi maupun pemindahan pegawai dari sebuah badan yang dibubarkan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

Di sisi lain, belum lama ini Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara setelah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x