PNS Terancam Pensiun Massal usai Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

- 21 Juli 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com)
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com) /

Baca Juga: Aktif Mendukung Gibran Jadi Walkot Solo, Seorang Pendukung Babak Belur hingga Diancam akan Dibunuh

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, yang dibentuk pada 2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dibentuk pada 2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang dibentuk pada 1991.

Baca Juga: Totalitas Djoko Tjandra Hina Hukum Indonesia, dari Sebar Foto Selfie hingga Dikte Pengadilan

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, yang dibentuk pada 1999.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, yang dibentuk pada 2000.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x