PNS Terancam Pensiun Massal usai Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

- 21 Juli 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com)
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com) /

Baca Juga: Hamil Tercepat Gegerkan Netizen, Wanita di Tasik Lahirkan Bayi Berselang Satu Jam dari Deteksinya

Melansir dari RRI, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Senin, 20 Juli 2020 malam.

Adapun daftar 18 lembaga negara yang dibubarkan, sesuai Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020, terlihat sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang dibentuk pada 2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dibentuk pada 2011.

Baca Juga: Gagal Calonkan Achmad Purnomo di Pilkada Solo 2020, DPC PDIP: Rasanya, Saya Tak Punya Harga Diri

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang dibentuk pada 2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang dibentuk pada 2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang dibentuk pada 2012.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2016.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x