Endus Kesalahan Bansos Pekerja, FITRA: Bu Menaker Buka Data Penerima Dong

- 10 Agustus 2020, 09:59 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos)./lensapurbalingga
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos)./lensapurbalingga /Tim Lensa Purbalingga/

PR CIREBON - Program terbaru memberikan bantuan dana subsidi gaji bagi pekerja formal non-BUMN dan non-PNS yang bergaji di bawah Rp5 Juta per bulan, rupanya mendapat kritikkan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Tepatnya, Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan mendesak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuka data siapa saja yang mendapat dana subsidi pekerja Rp 600 ribu.

Apalagi, FITRA mencium ada aroma rentan salah sasaran kebijakan bansos pekerja bergaji di bawah Rp5 Juta tersebut.

Baca Juga: 20 Juta Penduduk Dunia Terinfeksi Covid-19 dengan 25 Persen Ada di Amerika Serikat

"Data kepesertaan BPJS bisa jadi rujukan umum, namun sebaiknya disertai dengan langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi ke perusahaan-perusahaan," ungkap Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Senin, 10 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Misbah mengamati selama ini masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, saat ini sudah menjadi rahasia umum jika selama ini marak adanya praktik mark down oleh perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah angka sesungguhnya.

Baca Juga: Singgung Konten Prank demi Popularitas, Ketum Muhammadiyah Prihatin Medsos Sudah Lampaui Batas

Artinya, banyaknya praktik gelap itu bertujuan untuk mengurangi nilai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar.

"Maka itu harus ada posko (centra) pengaduan bagi pekerja formal/informal yang dirugikan, yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar atau sebaliknya. (Inclution & Exclution Error data)," pungkas Misbah Hasan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x