PR CIREBON - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan pihak kejaksaan tidak akan melimpahkan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada yang namanya inisiatif diserahkan (ke KPK),” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Hari mengungkapkan, aparat penegak hukum akan saling mendukung dan ada supervisi koordinasi dalam menangani suatu perkara.
Baca Juga: Menlu Bersihkan Nama Indonesia dari Bom Filipina, Retno: Bukan WNI, Dua Pelaku adalah Warga Lokal
Lebih lanjut Hari mengatakan, kejaksaan juga melakukan fungsi penyidikan serta penuntutan.
“Mari kembali pada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui juga bahwa Kejaksaan Agung mempunyai penyidik tindak pidana korupsi, termasuk jaksa penuntut umumnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jurnalis AS Ungkap Dana TikTok Dipakai untuk Cuci Otak Muslim Uighur
“Teman-teman KPK juga demikian, ada penyidiknya di sana dan penuntut umumnya di sana. Penuntut umumnya siapa? Dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi,” jelas Hari sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva dalam artikel berjudul "Kejaksaan Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK, Lho Kenapa?".
Di samping itu, Hari mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal penanganan perkara Jaksa Pinangki. Tentunya, Kejaksaan akan bersikap transparansi dan memberitahu kepada publik setiap perkembangan penyidikannya.