Ralat Pernyataan Sebelumnya, PJI Kini Enggan Berikan Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki

- 21 Agustus 2020, 18:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /RRI

PR CIREBON - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menegaskan pihaknya tidak akan memberi pembelaan atau pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra. 

Pernyataan disampaikan untuk meralat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya, yang mengungkapkan PJI telah menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan terhadap Pinangki karena masih berstatus jaksa.

"Mengingat perbuatan yang bersangkutan (jaksa Pinangki) bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2020, dikutp PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: KAMI Banyak Kritik Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ketua Koordinator Eks 212: Hanya Sensasi Murahan

Menurut Untung, hal tersebut juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi kejaksaan.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra, hanya jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat.

Baca Juga: Usai Kemunculan KAMI, Mantan Tokoh dan Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin Deklarasikan Gerakan KITA

Seorang jaksa bawahan itu diduga ikut membantu penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dan penerbitan fatwa.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x