Ralat Pernyataan Sebelumnya, PJI Kini Enggan Berikan Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki

- 21 Agustus 2020, 18:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /RRI

Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

"Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Untung.

Baca Juga: Polri Berhasil Menguak Lokasi Hiburan Berprostitusi, Keponakan Prabowo: Cari Siapa Tokoh Kuncinya

Untung menegaskan, bahwa pendampingan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, PJI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kalahkan Kang Emil dan Ganjar, Anies Baswedan Jadi Peringkat 1 Pemimpin yang Miliki Sense of Crisis

"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang didapat Jaksa Pinangki dari Joko Tjandra. Dimana hasil sementara, Jaksa Pinangki menerima uang senilai USD500.000 atau sekitar Rp7 miliar.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah