Pemerintah Turunkan Tarif Listrik pada Tujuh Golongan Berikut, Cek Selengkapnya!

- 3 Oktober 2020, 16:00 WIB
Tarif Listrik Turun
Tarif Listrik Turun /PLN

PR CIREBON – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik pada tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober hingga Desember mendatang.
 
Penurunan tarif ini sebagai stimulus yang dilakukan Pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
 
Tarif tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut turun dari harga sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh.
 
 
Adapun ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik tersebut adalah:
 
R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)
R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)
R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)
R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)
B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)
P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)
P-3 /TR (pemerintah)
 
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penurunan tarif sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN.
 
"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," katanya Agung Pribadi.
 
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dengan pemberian diskon tarif 100 persen alias digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.
 
 
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
 
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya juga menyatakan bahwa dengan adanya penurunan tarif listrik ini, maka pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.
 
"Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya," ungkapnya.
 
 
Ia menambahkan, penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
 
"Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata Agung Murdifi.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x