Imbas Kaburnya Terpidana Mati di Tangerang, Lima Sipir Lapas Langsung Dinonaktifkan

- 3 Oktober 2020, 19:11 WIB
Buronan Narkoba Cai Changpan.*
Buronan Narkoba Cai Changpan.* /Dok. Dttipidnarkoba Bareskrim Polri

PR CIREBON – Lima orang petugas Lapas dinonaktifkan karena diduga membantu aksi pelarian narapidana asing asal Tiongkok, Cai Changpan.
 
Sebagai informasi, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Namun, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.
 
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik.
 
 
Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. Kemudian Ia melakukan aksi pelarian pada 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. 
 
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Oktober 2020 mengatakan ada lima orang sipir yang dinonaktifkan. 
 
 
Rika juga menyampaikan, kelima petugas itu dinonaktifkan dan dipindahkan ke kantor wilayah kawasan Banten. 
 
“Untuk kelima orang itu kita pindahkan ke kantor wilayah Kemenkumhan Banten,” ucapnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x