Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bisa Dipidana Mati, Ahli Hukum: Tertangkap Tangan, Bukti Kuat

- 15 September 2020, 08:30 WIB
Syekh Ali Jabber.
Syekh Ali Jabber. /RRI

PR CIREBON - Aksi penusukkan yang menimpa Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di Lampung, ternyata dinilai dapat masuk dalam delik pembunuhan berencana dan terorisme, seperti dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Tepatnya, Jimly menilai bukti sudah cukup menjerat pelaku penusukan yang tertangkap tangan itu dengan delik yang dapat jatuh vonis mati.

"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," cuit Jimly dalam akun Twitter miliknya @JimlyAs, seperti dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Terancam Gugur Jadi Bacalon Tangerang Selatan, KPUD Sebut Visi Misi Belum Lengkap

Sebagai informasi, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Bandarlampung pada Minggu, 13 September 2020.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber yang refleks menghindar, ternyata harus mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.

Adapun tersangka penusuk Syekh Ali Jaber yaitu Alfin Adrian, saat sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 14 September 2020.

Informasi menyebutkan, tersangka penusukan tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (tkp) penusukan tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x