Penyelidikan Berubah Penyidikan, Bareskrim Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana

- 17 September 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

PR CIREBON – Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Agustus lalu dinyatakan ada unsur pidana. Hal ini didasarkan pada pernyataan Bareskrim Polri pada Kamis, 17 September 2020.

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Karena itulah, menurut Listyo, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui siapa tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Korea Utara Bangun Kapal Selam Baru, Diduga Siap Lakukan Uji Coba Rudal Balistik di Bawah Air

"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial potensial suspek, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Listyo.

Dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Pada pasal 187 KUHP, dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga: Buntut Wabah Covid-19, PMI di Malaysia di PHK hingga Dipulangkan ke Indonesia

Sementara itu, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun akan diberlakukan jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan kematian.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x