Omnibus Law Tuai Polemik, Legislator: RUU Cipta Kerja Lindungi Masyarakat di Dekat Hutan

- 4 Oktober 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

“Melalui skema ini, hutan dan bahkan kebun, menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara.

“Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ujar Firman Soebagyo.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diprediksi Ambil Alih Posisi Prabowo Subianto, Pengamat: Belum Tentu Dapat Menyamai

Firman menegaskan hak-hak rakyat tidak boleh diabaikan dalam kepastian hukum apalagi selama ini masyarakat hanya mencari nafkah untuk memperoleh penghasilan yang layak tanpa bermaksud merusak hutan.

Selama ini kejelasan hukum bagi masyarakat yang tinggal dekat hutan masih belum jelas keberadaannya. Melalui RUU Cipta Kerja ini diharapkan bisa menguatkan kejelasan masyarakat yang mencari nafkah di hutan dalam kacamata hukum.

Dan tentunya masyarakat pun harus tetap disiplin dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, jagalah hutan dengan sebaik-baiknya, karena hutan merupakan salah satu sumber pemasok oksigen bagi kehidupan di bumi.

Baca Juga: Luncurkan Program Baru JPS, Ida Fauziyah: Mampu Kurangi Pengangguran Akibat Covid-19

“RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya,” ujar Firman.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah