Kawal Omnibus Law Cipta Kerja dengan Tripartit, DPD RI Komitmen Memajukan Daerah

- 4 Oktober 2020, 14:00 WIB
ilustrasi Omnibus Law.
ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR CIREBON - DPD RI berkomitmen mengawal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja agar memajukan daerah sesuai dengan kesepakatan dengan Panja (Panitia Kerja)dengan mengakomodasi pengaturan mengenai post legislative security-nya sesuai dengan perubahan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, DPD RI mengikuti rapat pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja secara tripartit (tiga pihak). Rapat ini dilakukan DPR RI dan Pemerintah di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

"Bukti otentiknya adalah keikutsertaan DPD dalam semua tahapan pembahasan tingkat pertama, mulai dari Panja, Timus, Timsin, hingga Pendapat Mini DPD secara bersama-sama dalam forum tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang sekaligus tonggak sejarah baru pembahasan sebuah RUU," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Br. Sitepu di Jakarta, Minggu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Kegaduhan, Isu Pencopotan Jaksa Agung Disebut Terlalu Dini Dilontarkan

Perwakilan DPD RI, Nita, dalam rapat tersebut, berharap dengan pengesahan RUU Cipta Kerja dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat dan global yang semakin cepat, termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif, dan efisien.

"Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah," ujar Nita.

DPD RI mengapresiasi forum tripartit itu karena tidak meninggalkan berbagai masukan dari DPD RI terkait dengan kewenangan daerah sehingga tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kerap Timbulkan Masalah Kesehatan Warga, Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Terus Berlanjut

Penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.

Nita menegaskan bahwa semua itu satu dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pilihan politik desentralisasi sehingga penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x