Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Rugikan Buruh, PKS: Tolak, Tak Boleh Bertentangan Norma Konstitusi

- 5 Oktober 2020, 10:43 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera //Instagram.com @mardanialisera

PR CIREBON - Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, DPR selaku badan legislasi bersama dengan pemerintah telah menyetujui Rencana Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk menjadi undang-undang.

Meskipun banyak ditentang oleh serikat buruh di berbagai daerah, bahkan akan melakukan aksi demo besar-besaran untuk menolak RUU Cipta Kerja tersebut, namun DPR dan Pemerintah tetap menyepakati untuk menjadikan RUU Ciptaker sebagai undang-undang.

Penolakan tersebut, lantaran terdapat beberapa pasal dari Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap oleh serikat buruh dapat merugikan pekerja.

Baca Juga: Serikat Buruh Lawan Arus Soal Demo Massal, KBSI: Pandemi Sudah Banyak PHK, Ditambah Ikut Aksi Mogok

Diantara pasal yang menjadi sorotan, yakni penghapusan terkait  skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja menjadi lebih rendah. 

Tidak hanya itu, pasal lain yang dipermasalahkan oleh serikat buruh yakni pasal yang menyatakan istirahat kerja yang hanya sehari dalam satu minggu.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebanyak tujuh fraksi menyatakan untuk menyetujui RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Sarat Sindiran Bisa Berdampak Buruk, Pengamat: Contohnya, Publik Lawan PSBB Anies

Adapun ketujuh partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, dua fraksi menyatakan untuk menolak RUU Cipta Kerja, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  dan Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x