PR CIREBON – RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law memicu banyak polemik dalam pembahasannya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional, berlangsung pada 6-8 Oktober sebagai bentuk penolak terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Enam Bulan Vakum, Masjidil Haram Kembali Sambut Peserta Ibadah Umrah Untuk Pertama Kali saat Pandemi
Aksi tersebut, Said menjelaskan, adalah hasil kesepakatan dari pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja termasuk beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Selain itu aksi itu juga disepakati oleh aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 Federasi.
Menurut Said, jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Cipta Kerja maka serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.
Dia menuturkan bahwa aksi tersebut telah sesuai dengan konstitusi seperti UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara tertib dan damai.
Baca Juga: Kondisi Trump Membaik usai Dikonfirmasi Positif Covid-19, Dokter: Masih Belum Keluar dari Bahaya
Rencananya, mogok akan dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.