Tolak RUU Ciptaker Omnibus Law, Puluhan Serikat Buruh Ancam Lakukan Mogok Nasional

- 4 Oktober 2020, 12:54 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

“Iya, mogok nasional akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tutur Said, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Berdasarkan keterangannya, mogok nasional itu akan diikuti sekitar 5 juta buruh dari beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, yang bekerja di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja Dijadikan UU, PKS: Semestinya Sisikapi dengan Kecermatan dan Kehati-hatian

Aksi mogok tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai lebih menguntungkan pengusaha. Beberapa keluhan mereka seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsorcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Sebelum aksi mogok, rencananya para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020. Mereka juga berencana mengajak elemen masyarakat lainnya seperti Mahasiswa, petani, penggiat lingkungan dan HAM.

Di Jakarta, rencananya buruh akan mengadakan di Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah lainnya, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah