Tolak RUU Ciptaker Omnibus Law, Puluhan Serikat Buruh Ancam Lakukan Mogok Nasional

- 4 Oktober 2020, 12:54 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

PR CIREBON – RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law memicu banyak polemik dalam pembahasannya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional, berlangsung pada 6-8 Oktober sebagai bentuk penolak terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Enam Bulan Vakum, Masjidil Haram Kembali Sambut Peserta Ibadah Umrah Untuk Pertama Kali saat Pandemi

Aksi tersebut, Said menjelaskan, adalah hasil kesepakatan dari pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja termasuk beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Selain itu aksi itu juga disepakati oleh aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 Federasi.

Menurut Said, jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Cipta Kerja maka serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.

Dia menuturkan bahwa aksi tersebut telah sesuai dengan konstitusi seperti UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara tertib dan damai.

Baca Juga: Kondisi Trump Membaik usai Dikonfirmasi Positif Covid-19, Dokter: Masih Belum Keluar dari Bahaya

Rencananya, mogok akan dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Iya, mogok nasional akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tutur Said, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Berdasarkan keterangannya, mogok nasional itu akan diikuti sekitar 5 juta buruh dari beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, yang bekerja di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja Dijadikan UU, PKS: Semestinya Sisikapi dengan Kecermatan dan Kehati-hatian

Aksi mogok tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai lebih menguntungkan pengusaha. Beberapa keluhan mereka seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsorcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Sebelum aksi mogok, rencananya para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020. Mereka juga berencana mengajak elemen masyarakat lainnya seperti Mahasiswa, petani, penggiat lingkungan dan HAM.

Di Jakarta, rencananya buruh akan mengadakan di Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah lainnya, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah