Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Rugikan Buruh, PKS: Tolak, Tak Boleh Bertentangan Norma Konstitusi

- 5 Oktober 2020, 10:43 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera //Instagram.com @mardanialisera

Dengan banyaknya penolakan dari masyarakat dan dari serikat buruh, hal tersebut menandakan bahwa RUU Cipta Kerja jauh dari asas kebermanfaatan.

Baca Juga: Luncurkan Lagu 'Ingat Pesan Ibu', Padi Reborn Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Penolakan itu pun disampaikan oleh salah satu Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Ali menegaskan, bahwa pihaknya menolak UU Cipta Kerja dikarenakan banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konstitusi.

Ia menerangkan alasan Fraksi PKS menolak UU Cipta Kerja, dikarenakan UU tersebut dibuat menggunakan pendekatan sinkronisasi dan harmonisasi.

“Seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konsitusi UUD 1945. Sedangkan ini tidak. Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu," ucapnya, Senin 5 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Bangga Rayakan HUT TNI ke-75, Gatot Nurmantyo : Bersama Rakyat, TNI Kuat

RUU Ciptaker tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang.

Ali mengatakan, kerja sebagai legislator dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis Undang-Undang eksisting.

"Seharusnya substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM,”tuturnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah